Taujihat tentang Pemilu Jujur, Adil, dan Damai
1. MUl menyerukan semua pihak agar senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan dalam Pemilu 2024 dengan mengutamakan kepentingan bersama sebagai bangsa, menghindari politik golongan dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah yang didasari pelaksanaan nilai-nilai agama.
2. MUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.
3. MUI mengingatkan masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam Indonesia bahwa memilih pemimpin adalah sebuah kewajiban. Berdasarkan Hasil Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tahun 2009, umat Islam dianjurkan memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam serta dapat mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
4. MUI menghendaki agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bekerja secara profesional mengedepankan prinsip independensi, netralitas, dan imparsialitas sehingga dapat menghasilkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
5. MUI mengimbau dan mengingatkan agar Aparatur Negara yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Indonesia (Polri), Kepala Desa, perangkat desa, dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat menjaga integritas, dan profesionalitasnya dengan memegang dan menegakkan prinsip netralitas dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
6. MUI menyerukan kepada para pengurus MUI di semua tingkatan yang ikut terlibat dalam kontestasi politik praktis Pemilu 2024 untuk menjadi teladan, uswah dan qudwah hasanah dalam menerapkan politik yang berakhlak mulia, politik yang bebas, jujur, dan adil serta ikut berupaya mencegah terjadinya politik uang dan politik curang.
7. MUI mendorong agar Pemimpin Nasional yang akan datang harus menjadikan etika, integritas, dan hukum sebagai panglima dalam menjalankan roda pemerintahan.
8. MUI menyerukan kepada media massa, media elektronik, dan media online untuk bersikap netral dan proaktif mendidik masyarakat agar tidak terpengaruh oleh berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech), sehingga mampu menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menghadapi informasi selama proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Talak adalah istilah dalam Islam yang berarti melepaskan ikatan perkawinan atau mengakhiri hubungan suami-istri.
Dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 230, menjatuhkan talak dibolehkan dalam Islam, tapi hal itu termasuk ke dalam perbuatan yang dibenci Allah SWT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalil tentang diperbolehkannya talak dalam Islam disebutkan di dalam Al Quran. Allah Ta'ala berfirman:
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS. Al Baqarah: 229).
Dirangkum dari buku Aturan Pernikahan dalam Islam (2011), talak dalam Islam adalah pemutusan tali perkawinan. Pemutusan tali perkawinan ini ditandai dengan lafaz atau ucapan talak.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh al-Imam Abi Abdillah Muhammad ibn Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qarib:
فصل في أحكام الطلاق وهو لغة حل القيد، وشرعاً اسم لحل قيد النكاح، ويشترط لنفوذه التكليف والاختيار، وأما السكران فينفذ طلاقه عقوبة له
Artinya: "Talak (الطلاق) secara bahasa adalah melepas ikatan. Menurut syara' talak adalah nama bagi pelepasan ikatan pernikahan. Agar talak dapat terlaksana disyaratkan harus dilakukan oleh suami yang mukallaf dan atas kemauan sendiri. Adapun bagi orang yang sedang mabuk, maka talaknya tetap sah karena sebagai hukuman baginya." (lihat: Syekh al-Imam Abi Abdillah Muhammad ibn Qasim al-Ghazi, Syarh Fathul Qarib, Nurul Huda, Surabaya, hal. 47).
Dengan demikian, pengertian talak adalah lepasnya ikatan perkawinan antara suami istri. Dalam hukum Islam, pihak yang berhak menjatuhkan talak hanyalah suami.
Untuk itu, menjatuhkan talak ke pasangan harus sangat berhati-hati dan tidak boleh gegabah atau hanya karena marah sesaat.
Jatuhnya talak ditandai dengan ucapan dari suami kepada istrinya yang memenuhi syarat dan rukun talak. Misalnya, "saya ceraikan kamu", atau kalimat lain yang bermakna sama.
Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan bagi istri untuk meminta cerai. Perceraian yang diajukan oleh pihak istri bukan disebut sebagai talak, melainkan khulu yang berarti cerai gugat dari istri kepada suami.
Bermain judi telah menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Dalam Islam, perjudian dikenal sebagai “maisir” dan dianggap sebagai perbuatan yang dilarang. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hukum bermain judi dalam Islam, dampaknya, serta panduan bagi umat Muslim untuk menjauhinya.
Hukum menjatuhkan talak
Dalam Islam yang berhak menjatuhkan talak adalah seorang suami. Namun, kedudukan hukum talak dapat berbeda-beda di setiap kondisi yang dialami pasangan.
Hukum talak menjadi wajib apabila antara suami-istri terjadi suatu masalah yang sudah tidak bisa diselesaikan dan satu-satunya solusi yaitu talak.
Hukum talak menjadi haram apabila suami menceraikan istri yang sedang haid atau menceraikannya dalam masa suci setelah menjalankan kewajibannya dengan baik.
Dalil Al-Qur’an tentang Larangan Judi
Allah SWT secara tegas mengharamkan perjudian dalam Al-Qur’an. Dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Ayat ini menunjukkan bahwa perjudian digolongkan sebagai perbuatan syaitan yang harus dijauhi oleh umat Islam.
Hukum Serangan Fajar dalam Islam: Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 2018 lalu yang intinya serangan fajar yakni politik uang dan pemberian imbalan dalam pemilu hukumnya haram.
"Politik uang termasuk mahar politik dan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun adalah haram," ujar ketua MUI kala itu, Ma'ruf Amin, saat Ijma' Ulama Komisi Fatwa MUI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (9/5/2018), seperti dilansir Antara.
Ma'ruf juga menegaskan, meminta imbalan kepada seseorang yang akan diusung atau dipilih sebagai calon anggota legislatif, kepala daerah, dan jabatan publik lain padahal itu merupakan tugasnya maka hukumnya haram.
Pada akhir tahun lalu, MUI mengeluarkan taujihat (seruan) tentang Pemilu Jujur, Adil, dan Damai. Taujihat ini lahir dari Komisi Rekomendasi, Musyawarah Kerja Nasional ke-3 MUI 2023 di Jakarta, Minggu (3/12/2023).
Taujihat yang tertuang dalam Surat Nomor Kep-92/DP-MUI/XII/2023 ini berisi delapan butir yang salah satunya menyerukan masyarakat Indonesia untuk menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara.
"MUI menyerukan masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dan berpartisipasi dalam Pemilu dengan menyalurkan aspirasi politiknya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber dan Jurdil) serta menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jual beli suara." bunyi poin kedua seperti dikutip dari situs MUI, Selasa (13/2/2024).
Bunyi taujihat selengkapnya di halaman berikutnya >>>
Hadis Nabi tentang Judi
Selain Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan keharaman judi. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah bersabda:
“Barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bershadaqah!” (HR. Al-Bukhari, no. 4860; Muslim, no. 1647)
Hadis ini menekankan bahwa ajakan untuk berjudi harus dihindari, dan sebagai gantinya, disarankan untuk bersedekah.
MUI Tak Keluarkan Fatwa Judi Online karena Sudah Jelas Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mengatakan pihaknya tidak perlu mengeluarkan fatwa mengharamkan judi online karena keharamannya sudah jelas dalam Al-Qur'an.
"Salah satu yang menjadi perbuatan syaitan itu adalah al khamar, mabuk. Mabuk termasuk juga narkoba. Itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT. Jadi kalau ditanya fatwa tentang judi, Al Quran, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu," kata Iskandar di Kantor Kementerian Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024) lalu, seperti dikutip dari Antara.
Mengingat Islam melarang judi online, Iskandar mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia menghindari praktik tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Kemenkominfo baru-baru ini sedang ramai dibicarakan karena diduga menyetujui beberapa aplikasi judi via daring atau online. Meski begitu, Menkominfo Johnny G Plate membantah kecolongan atas terdaftarnya situs judi online dan menyebut aplikasi itu hanya game tanpa perjudian.
Namun sebenarnya bagaimana sebenarnya hukum Islam tentang bermain game judi online? Bagaimana jika game judi itu hanya untuk permainan kartu saja, tanpa mempertaruhkan uang?
Mantan Mufti Yordania, Dr. Nuh Ali Salman mengatakan, terkait permainan judi online ini memang ada dua bentuk, yakni permainan judi dengan menggunakan uang dan permainan judi yang tanpa menggunakan uang. Adapun game judi online dengan uang telah jelas keharamannya dan dilarang dalam agama Islam.
"Ini (game judi online dengan uang) tidak dapat dipungkiri adalah haram bagi seluruh umat Muslim," katanya dilansir dari Al Iftaa.
Menurutnya, terkait ini sudah jelas larangannya dalam Alquran, seperti termaktub dalam ayat berikut:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Adapun game judi online yang yang tidak menggunakan uang atau hanya berupa permainan untuk hiburan semata, katanya, tetap dilarang dalam Islam. Dr. Nuh Ali Salman menjelaskan, memainkan game judi online tanpa uang tetap dilarang karena merupakan perilaku yang tidak mencerminkan orang beriman dan menyerupai orang kafir hingga fasik.
"Islam telah datang dengan ajaran yang bijaksana, yang melarang penyerupaan perilaku orang kafir dan fasik," terangnya.
وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءهُمْ
Artinya: "dan janganlah mengikuti hawa nafsu mereka..," (QS. Asy-Syura:15).
Dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya:“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Hukum talak dianjurkan (mustahab)
Hukum talak menjadi dianjurkan apabila seorang istri mengabaikan kewajibannya kepada Allah SWT. Seperti tidak sholat, atau istri tidak dapat menerima kondisi perekonomian suami.
Hukum Judi Haram Menurut Al-Qur'an
Islam melarang praktik judi. Disebutkan dalam Al-Qur'an, hukum judi adalah haram. Ayat Al-Qur'an yang mengharamkan judi tertuang dalam surah Al-Ma'idah ayat 90,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Menurut Tafsir Ibnu Katsir terjemahan M. Abdul Ghoffar EM, yang dimaksud judi adalah segala sesuatu yang memakai taruhan. Definisi ini bersandar pada riwayat Sufyan yang dikeluarkan Ibnu Abu Hatim. Pada masa jahiliah, taruhan ini dikenal dengan maisir.
Larangan judi berkaitan dengan bahaya yang ditimbulkan, sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI saat menafsirkan surah Al-Ma'idah ayat 90. Dikatakan, judi dapat merusak kepribadian dan moral seseorang. Judi juga akan menimbulkan permusuhan antara sesama penjudi.
Hukum talak diperbolehkan (mubah)
Hukum talak menjadi diperbolehkan apabila istrinya memiliki akhlak yang tidak terpuji, memperlakukan suami semena-mena, atau keinginan dalam perkawinannya tidak tercapai.